Memulai Usaha dan Cara Mengurus Izin Usaha

Diposting oleh Wikey on Oct 14, 2009


Sebenarnya usaha apa saja yang memerlukan perizinan? Atau kalau dibalik pertanyaannya, Izin Usaha itu digunakan untuk apa saja? Pertanyaan kedua sebenarnya akan jelas bahwa tidak hanya mendirikan usaha saja yang memerlukan perizinan, tapi banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang memerlukan perizinan. Misalnya saja izin keramaian (untuk restoran dll) dan juga izin pasang papan nama.
Aturan yang menjadi dasar untuk ini adalah Inpres No 5 Th 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha. Aturan izin usaha ini dibuat karena memang sangat banyak keruwetan yang terjadi seputar pendirian badan usaha ini.
Mengutip dari seorang ahli hukum bernama Richard Burton secara sederhana peraturan ini mempunyai 4 hal penting yang perlu diperhatikan karena menjadi sumber masalah, yakni:
1. Tahapan izinUntuk mendapatkan izin usaha (terutama bagi perusahaan besar) diperlukan beberapa tahapan yang harus dilewati. Setiap tahapan izin usaha ini memakai rekomendasi dari tahapan sebelumnya. Dalam hal ini maka dikenal istilah letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip. Kemudian kita bisa mengenalnya dengan izin usaha sementara, izin usaha tetap hingga izin perluasan.
2. Badan HukumTidak semua badan usaha harus berbadan hukum (akan dibahas lagi nanti). Bagi usaha yang berbadan hukum, terdapat persyaratan dalam perizinan sehingga muncul berbagai kemungkinan badan hukum. Masalahnya badan hukum yang diatur ini bisa berdasarkan hukum yang berbeda-beda pula yakni Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-undang Hukum Dagang (UUHD) hingga UU Penanaman Modal Asing (UUPMA)
3. Izin Per DepartemenBadan Usaha bisa dikelompokkan ke dalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang industrinya. Berkaitan dengan hal tersebut maka setiap pengurusan izin usaha disesuaikan dengan setiap bidang industri yang berhubungan dengan setiap departemennya misalnya pertanian, pertambangan, perindustrian, dll
4. Izin Departemen Terkait

Departemen perdagangan mengeluarkan izin terkait dengan operasi badan usaha, namun di luar itu setiap izin usaha harus disesuaikan dengan bidang lainnya yang terkait. Hal ini secara otomatis akan memperpanjang mata rantai prosedur.
blog.kompasbisnis.com

{ 5 komentar ... read them below or add one }

Haris_DokterBisnis.net said...

Mantabs artikelnya mas...saam kenal ya...saya track back dari web saya...

Unknown said...

Good Article....!!

SARANA IZIN USAHA
http://jasapengurusan1.blogspot.com

hasanah said...

Mas mau tanya,saya mimiliki usaha air mineral yg sejenis oksi yang kami produksi dirumah dalam skala kecil,tapi kami punya kendala di perijinan dagang dengan perijinan merk dagang,saya ingin tanya gimana cara tahap awal mengurus'nya ya?sedangkan kami hanya mempunyai laporan lab saja. Tolong dibantu ya mas
Kirim jawaban ke email saya atulsaadiyah@yahoo.co.id

Okie said...

Slamat pagi mau tanya pak saya mau buka usaha taxi skala kecil +/- 6 unit tolong dijelaskan persyaratan apa2 saja yg harus dipersiapkan untuk memperoleh ijin usaha & apakah dgn 6 unit kendaraan diperlukan izin juga serta biaya2 yg dikeluarkan & berapa lama ijin tsb keluar/selesai tolong jawaban dikirim ke email : okiepura_2008@yahoo.co.id trima kasih atas bantuannya salam

Argajogja said...

sip, info menarik gan... ditunggu tips berikutnya