Aturan menggunakan helm SNI sudah tinggal hitungan jam lagi. Namun masyarakat masih bingung dan belum tahu helm-helm apa saja yang sudah mengusung standar nasional Indonesia 
Padahal mulai tanggal 1 April, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI  akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu.
"Ada 
Lebih lanjut John mengungkapkan hingga kini AIHI telah   membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT
Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi  Industri.
"Semua perusahaan tersebut memiliki beberapa merek helm, jadi sebenarnya  helm SNI itu sudah banyak, tinggal pilih saja,"  jelasnya
Berikut merek-merek helm  SNI:
1. NHK
2. GM
3. VOG
4. MAZ
5. MIX
6. INK
7. KYT
8. MDS
9. BMC
10. HIU
11. JPN
12. BESTI
13. CROSX
14. SMI
15. SHC
16. OTOKOGI
17. CABERG
18. HBC
19. Cargloss Helmet
"Sebentar lagi jumlah itu akan bertambah," ujar  John.
Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar  Nasional Indonesia (SNI) antara lain :
1. Nolan
2. Arai
3. AGV
4. Shoei
5. Shark
6. KBC dan lainnya.
 
{ 0 komentar ... read them below or add one }
Post a Comment