Jasa Keuangan  - Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan  seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan  pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun  2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai  suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yg perlu  diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dgn baik segala hal untuk  mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Adalah
·              Mengawasi aturan main yg sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan
·              Menjaga stabilitas sistem keuangan
·              Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yg sama seperti sekarang
·              Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru
Tujuan Dalam Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan:
·        Untuk  mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara  berkelanjutan, konsisten, dan transparan dgn mempertimbangkan kebijakan  umum pemerintah di bidang perekonomian.
·        Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
·        Menciptakan satu otoritas yg lebih kuat dgn memiliki sumber daya manusia dan ahli yg mencukupi
Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Sebagaimana  diketahui bahwa krisis yg melanda di tahun 1998 telah membuat sistem  keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan  membentuk Otoritas Jasa Keuangan yg menurut undang-undang tersebut harus  terbentuk pada tahun 2002. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan dibidani  berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dgn  2002 draf pembentukan Otoritas Jasa Keuangan belum ada, sampai akhirnya  UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU  No 24 2004 yg menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara  kestabilan nilai rupiah. 
Sumber: softskill-rudy.blogspot.com
Temukan Info Lain Seputar  Jasa Keuangan
{ 0 komentar ... read them below or add one }
Post a Comment