Rumah toko atau ruko sekarang ini banyak digunakan selain untuk sewa ruang kantor, juga untuk aktivitas bisnis yang langsung berhubungan dengan konsumen.
Sebelum membeli ruko yang nantinya akan Anda gunakan sebagai sewa ruang kantor atau toko, sebaiknya Anda memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Pilihlah ruko atau sewa ruang kantor di dalam perumahan yang sudah banyak dihuni karena kemungkinan besar akan ramai dan mudah disewakan atau dijual kembali. Usahakan Anda memilih ruko yang posisinya di blok yang banyak dilalui pengunjung. Ruko dengan posisi ini, harganya memang lebih mahal namun lebih hidup dan lebih mudah memerkirakan dagangan atau usaha yang layak dibuka.
2. Jika ruko atau sewa ruang kantor yang akan Anda beli berada di luar kompleks perumahan, lihat potensi pengunjung dari daerah sekitarnya, dan apakah mudah diakses dari banyak penjuru dengan kendaraan pribadi atau angkutan umum.
3. Jika kebetulan Anda akan membeli ruko untuk sewa sewa ruang kantordi areal yang unit rukonya sedikit, cermati soal legalitas, keamanan, kebersihan, dan parkirnya. Para pemilik ruko harus sudah menyepakati penanganan ketiga hal terakhir.
4. Perhatikan dan bertanyalah kepada banyak orang tentang keamanan di sekitar ruko. Keamanan tidak hanya mencakup soal criminal, tapi juga kebakaran, gempa dan lain-lain.
5. Jangan lupa, cermati harga ruko yang akan Anda beli, rasional atau tidak. Untuk itu bandingkan harga ruko sekelas dalam satu kawasan.
6. Jika Anda akan menyewa, perhatikan tariff sewanya. Sewa ruko yang normal sekitar 8% dari harga jual. Jadi, kalau harganya Rp 1 Miliar, sewanya Rp 80 juta pertahun. Bila usaha yang Anda buka masih bisa menutup biaya sewanya, berarti harga ruko masih rasional. Kecuali kalau Anda sekaligus akan menghuninya, kalkulasi itu boleh diabaikan.
7. Supaya lebih aman, sebaiknya Anda menghubungi broker professional untuk mengetahui pasaran harga ruko setempat.
http://www.teamronggolawe.com/
Temukan semuanya tentang Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris, iklan gratis
{ 0 komentar ... read them below or add one }
Post a Comment