Kiat Beli Rumah

Diposting oleh Unknown on Aug 30, 2010



Mungkin jika Anda berencana membeli Rumah jadi melalui developer Anda tidak perlu terlalu repot dengan proses seperti orang yang ingin membangun Rumah sendiri, Anda tinggal datang ke lokasi perumahan yang Anda inginkan, datang ke bagian pemasaran, memilih cluster yang anda inginkan dan selesai.

Berbeda dengan proses jika Anda ingin membangun Rumah sendiri baik menggunakan jasa konsultan arsitektur / kontraktor maupun dikerjakan sendiri.

Nah berikut ini adalah beberapa hal yang diperlukan untuk membangun Rumah agar semuanya berjalan dengan lancar, disamping Anda harus menyediakan dana tentunya.

1. Memilih lokasi tanah

Memilih lokasi dimana Rumah yang akan kita Bangun adalah suatu pekerjaan yang menuntut suatu ketelitian, bukan saja aspek teknis, juga beberapa aspek lain yang turut menentukan, seperti aspek ekonomi, pencapaian juga aspek lain yang bisa dijadikan dasar pemilihan lokasi tanah dimana kita akan membangun Rumah nantinya.

2. Mencari Informasi mengenai harga bangunan, model atau trend arsitek

Setelah kita mempunyai tempat yang tepat dimana kita akan membangun rumah, maka tahap berikutnya adalah mengumpulkan informasi selengkap mungkin tentang rencana pembangunan Rumah, kumpulkan informasi mengenai harga bangunan saat ini, melihat – lihat produk – produk bahan bangunan, misal dengan berjalan – jalan di super market bahan bangunan, dimana kita bisa melihat wujud dan harga bahan – bahan bangunan tersebut dalam hal ini sebaiknya Anda mintalah bantuan kepada konsultan arsitektur karena pihak mereka mempunyai informasi – informasi yang Anda butuhkan sehingga Anda dapat membangun rumah impian Anda.

3. Mencari Arsitek untuk membantu membuatkan disain Rumah

Jika kita sakit, kita mencari dokter untuk menyembuhkan penyakit kita, jika kita mempunya mobil dan rusak maka kita mencari seorang montir untuk memperbaiki mobil kita. Dan siapa yang kita perlukan apabila kita ingin membangun Rumah ? tentu saja seorang arsitek yang kita cari. Terkadang banyak orang berpikir berapa kita harus membayar seorang arsitek, padahal kita hanya ingin membangun Rumah kecil saja, terkadang pemikiran seperti ini sering terlintas dalam pikiran banyak orang tentang seberapa perlunya memanggil seorang arsitek untuk membuatkan disain Rumah yang akan kita Bangun, yang terlintas seringkali adalah “ pasti mahal memakai jasa arsitek untuk membangun Rumah “ .

4. Mengurus perijinan

Setelah kita memiliki gambaran tentang rencana pembangunan Rumah, tahap berikutnya adalah tahap dimana kita mulai mengurus perijinan tentang rencana pembangunan Rumah tersebut, yaitu dengan mengurus Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) di instansi pemerintah dari kelurahan, kecamatan sampai dengan walikota.

5. Proses Perjanjian Pembangunan

Proses Perjanjian Pembangunan adalah proses dimana kita memasuki tahap dimana rencana pembangunan Rumah akan dimulai, baik dikerjakan sendiri maupun di kerjakan oleh arsitek atau kontraktor.finsdesain

{ 0 komentar ... read them below or add one }