Secara prinsip, seharusnya pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah kepada kalangan nasabah diharuskan memiliki jaminan bahwa dana tersebut akan dikembalikan kepada bank sesuai perjanjian. Keberadaan agunan digunakan untuk mencegah masalah yang kemungkinan akan terjadi dihari selanjutnya.
Namun, sejujurnya pihak perbankan tidak mengharapkan eksekusi atas jaminan tersebut. Terdapat berbagai bentuk jaminan yang dapat diberikan pihak nasabah kepada perbankan untuk memperoleh kepercayaan bank baik berupa kebendaan maupun non kebendaan, antara lain : tagihan atas penjualan produk, L/C, kontrak proyek yang sedang dikerjakan, serta penjaminan.
Keberadaan agunan pada perbankan syariah disesuaikan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank
Khusus untuk bank syariah, pinjaman tanpa agunan dikenal dengan istilah Al-Qhardul Hasan yang umumya diberikan kepada pengusaha kecil yang baru tumbuh selain itu terdapat pula KUR yang diberikan bank syariah. Proses mendapatkan KUR tanpa agunan berdasarkan syariah sangat tidak mudah dilakukan di
Namun, dengan perkembangan sistem keuangan syariah yang semakin kompleks juga akan menyebabkan kredit tanpa agunan tersebut mudah untuk didapatkan dan juga terkait dengan pengelolaan pembiayaan pada sektor kecil semakin kudah.
Selain itu, pembiayaan barang juga tidak memerlukan agunan khusus karena barang tersebut yang akan dijadikan sebagai agunan. Jika terjadi masalah terkait dengan pembayaran, maka barang tersebut dapat dijual kembali tanpa adanya biaya atau bunga sebagaimana yang berlaku pada perbankan konvensional. Disinilah titik pembeda antara kedua sistem perbankan tersebut.
Jika kredit tanpa agunan ini dipermudah maka akan menyebabkan pertumbuhan yang semakin baik pada penyaluran kredit perbankan. Namun, perlu diingat bahwa ekspansi yang dilakukan ini jangan terlalu berlebihan karena akan menyebabkan terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti meningkatkan non performing financing dari bank syariah. Tentunya, sebagai debitor sangat menunggu kemudahan kredit tanpa agunan ini.
www.vibiznews.com
{ 0 komentar ... read them below or add one }
Post a Comment