Kehalalan Snack Food

Diposting oleh malamjumat on Jan 18, 2010


Titik kritis keharamannya bisa terjadi pada bahan utamanya atau bahan tambahan yang digunakan.

Snack food atau makanan ringan adalah makanan yang dibuat dengan tujuan bukan sebagai makanan utama serta disajikan dan dikonsumsi saat-saat bukan waktu utama makan.Yang termasuk dalam kategori snack food atau makanan ringan adalah krupuk, kripik, biscuit , produk ekstrusi seperti chiki- chiki an serta kacang-kacangan.


Bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan snack food tergantung dari jenis makanan tersebut. Misalnya untuk produk ekstrusi umumnya terbuat dari bahan seperti jagung, beras dan serealia lainnya. Untuk kripik atau krupuk biasanya terbuat dari kentang baik dalam bentuk tepung (untuk produk krupuk) dan potongan kentang untuk jenis kripik. Selain bahan utamanya, bahan-bahan tambahan pangan juga digunakan dalam pembuatan snack food. Beberapa penggunaan BTP dalam produk makanan ringan adalah MSG, flavor, emulsifier dan lainnya.


Jika ditinjau dari bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan makanan ringan, maka hal-hal yang harus diwaspadai atau yang menjadi titik kritis keharamannya adalah bisa terjadi pada bahan utamanya atau BTP yang digunakan. Pada bahan utama misalnya penggunaan potato flake yang merupakan bahan utama untuk pembuatan krupuk kentang. Yang menjadi perhatian disini adalah dalam proses pembuatan potato flake, kemungkinan penggunaan emulsifier (pengemulsi).


Sedangkan yang perlu dikritisi pada penggunaan bahan lainnya adalah flavor, MSG , anticaking dan jika minyak digunakan dalam proses pembuatannya. Bumbu /seasoning umumnya terdiri dari campuran gula, garam , MSG dan flavor serta penggunaan anticaking. Seperti dijelaskan di atas maka MSG, Flavor serta anticaking adalah bahan-bahan yang harus dikritisi kehalalannya.


Pembuatan snack bisa merupakan proses ektrusi atau simulasi atau hanya perajangan bahan, sangat tergantung dari jenis snack-nya sendiri. Misalnya saja krupuk kentang/ubi proses pembuatannya melalui penepungan terlebih dulu, dijadikan adonan untuk kemudian dibentuk dan digoreng. Selanjutnya setelah didinginkan ditambahkan bumbu/seasoning yang dinginkan.


Begitu banyaknya produk makanan ringan yang ada di pasaran. Produsennya mulai dari industri rumah tangga hingga produsen besar. Dan begitu juga banyak
snack shop berkembang pesat, ada yang took biasa ada juga yang online snack shop. Bahkan beberapa supermarket pun mulai marak memproduksi snack food dengan merek mereka sendiri (house brand). Hasil Survei Jurnal Halal LP POM MUI yang dilakukan beberapa kali, menunjukkan bahwa banyak sekali makanan ringan yang mencantumkan label halal tanpa sertifikat halal. Hal ini tentunya melanggar ketentuan yang telah ada, bahwa pencantuman label halal harus melalui pemeriksaan LP POM MUI.


Di pasaran saat ini produk impor pun marak, termasuk juga snack food. Hal ini tentunya harus diwaspadai oleh konsumen Muslim. Karena ternyata selain masalah perizinan, legal tidaknya produk tersebut ada di pasaran Indonesia juga masalah kehalalannya. Konsumen muslim harus waspada terhadap apa yang akan dikonsumsi. Halal,dengan adanya label halal yang legal menjadi pegangan utama untuk memilih. Pilihlah produk yang aman dan halal dengan terlebih dulu membaca ingredien/komposisi yang tercantum pada kemasannya. Auditor Halal LP POM MUI dan Lead Auditor Keamanan Pangan/HACCP Lembaga Sertifikasi LT IPB


www.halalguide.info

{ 0 komentar ... read them below or add one }