Untuk anda yang sedang menjalani pengurusan paspor imigrasi indonesia di bawah ini kami berikan informasi cara mengurus dan syarat pembuatan paspor. saya sarankan anda mengurus sendiri tanpa menggunakan biro jasa atau calo
Syarat pembuatan pasport baru dan prosedur di kantor imigrasi
1. Datangi kantor imigrasi
Di kantor imigrasi ambil formulir. Isi secara lengkap dan lampirkan dokumen sbb :
* KTP asli dan fotokopi
* Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
* Akte Kelahiran asli dan fotokopi
* Surat Sponsor / surat keterangan / surat rekomendasi dari tempat kerja
* Meterai Rp.6000,-
* Akte Nikah (bila sudah menikah tentunya, kalo belon nikah jangan pake punya nyak babe, apalagi minjem punya orang)
* Surat WNI/SKKRI/SBKRI untuk yang punya
* Surat Keterangan Ganti Nama
* Ijazah terakhir
2. Kelengkapan berkas di atas dimasukan ke map yg dibeli di kantor imigrasi dan serahkan ke loket pendaftaran paspor.
Di loket ini anda akan dicek kelengkpan dokumen dan ditanya motivasi pembuatan paspor.
perhatian: Ambil formulir dan memasukkan berkas bisa diwakilkan pada orang lain, terutama bila kita mo urus paspor untuk orang tua (sepuh) atau anak kecil. Pengambilan formulir paspor dan penyerahan berkas diwakilkan saja
3. Berdasar tgl yg tertera di slip/struk yg kita terima, kita kembali lagi dgn membawa semua berkas asli plus slip / struk itu. Datang kali ini untuk pembayran, foto, sidik jari dan wawancara. Kali ini gak bisa diwakilkan.
Datang, ngantri untuk serahkan berkas + struk dan nanti diberi semacam kwitansi utk melakukan pembayaran. Bayar dikasir.
4. Dengan kwitansi pembayaran ke tempat photo, serahkan slip merah ke org di ruangan photo dan ngantri tunggu panggilan.
5. Dandan yang cantik dan ganteng, rapih, setelah dipanggil masuk untuk bikin photo biometrik. Kemudian lakukan pengambilan sidik jari. Abis itu diwawancara basa basi lagi ttg motivasi mo punya pasprot. Dapat lagi struk utk ambil paspor pada tanggal yg tertera.
6. Pada tanggal yang ditetapkan datang ambil paspor, untuk ambil bisa diwakilkan ke orang lain. Gampang kan ?
Biaya Paspor yag resmi sebesar Rp.270.000 dengan perincian : Rp.200.000 utk buku paspor 48 lembar, 55.000 utk Photo Biometric, 15.000 utk sidik jari. Plus biaya tambahan Rp.6000 utk meterai dan Rp.5.000 – Rp.10.000 utk map ( biaya pasnya tergantung kantor imigrasi, ada yg narik 5 ribu ada yg minta 10 ribu rupiah untuk harga map (yg notabene adalah gratis).
Source : ibujempol.com
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris
{ 0 komentar ... read them below or add one }
Post a Comment