Tanggung Jawab Dokter Terhadap Pasien

Diposting oleh karpetitem on Jul 17, 2009


Pembatasan yang terdapat pada pada pasal 37 ayat (2), menurut Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari, berguna melindungi pasien. Kalau tempat prakteknya banyak, dokter sering meninggalkan tugas lain, termasuk tugas operasi pasien di suatu tempat. Tidak mengherankan pernah muncul kejadian gunting tertinggal di perut pasien. Acapkali pasien yang masih membutuhkan ditinggalkan karena dokter buru-buru mau berpraktek di klinik kesehatan lain.

Menteri Kesehatan menambahkan bahwa pembatasan tiga tempat praktek atau
klinik kesehatan kulit guna melindungi dokter. Dalam berpraktek, dokter klinik kulit bisa lebih cermat, hati-hati, dan bertanggungjawab serta menjauhkan dokter dari tindakan ceroboh yang disebabkan oleh faktor kelelahan. Menkes Siti Fadilah Supari menyampaikan penjelasan tersebut ketika mewakili Pemerintah dalam sidang pengujian UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

Pemerintah mengakui bahwa pembatasan tiga tempat praktek dokter
klinik kesehatan reproduksi sejak awal sudah menjadi perdebatan sengit dalam pembahasan RUU Praktek Kedokteran. Selain tiga tempat klinik reproduksi, saat itu muncul usulan dua, empat, lima, bahkan sepuluh tempat praktek klinik kesehatan. Masalahnya, angka berapa pun yang dipilih untuk membatasi, akan selalu menjadi perdebatan. Esensinya, bagi Pemerintah, yang terpenting adalah dengan pembatasan tiga tempat praktek klinik kesehatan kulit tidak mengurangi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Irjend Depkes Faiq Bahfen menjelaskan bahwa tujuan pembatasan tempat praktek menjadi tiga tempat
klinik kulit memiliki beberapa tujuan. Diantaranya untuk melindungi pasien, meningkatkan mutu pelayananan kesehatan serta menjaga kualitas dokter.

Kuasa hukum pemohon, Sumali, mengkritik pandangan Pemerintah. Menurut dia pembatasan tiga tempat praktek
klinik kesehatan reproduksi justeru akan menghalangi masyarakat untuk menerima pelayanan kesehatan. Dia menyebutkan bahwa salah satu pemohon yang juga seorang dokter menceritakan kisahnya dengan menangis. “Ada seorang pasien yang memintanya untuk melakukan tindakan medis, tetapi dokter tersebut tidak berani melakukannya karena tidak memiliki tempat praktek di daerah pasien,” cerita Sumali. Walaupun pembatasan tiga tempat praktek klinik reproduksi seperti kasus di atas memiliki beberapa pengecualian, namun tetap saja membuat khawatir beberapa dokter.

Salah satu hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, menyayangkan tidak adanya ketentuan peralihan dalam UU ini. Dia memahami bahwa pembatasan tiga tempat praktek ini bertujuan mulia, tetapi untuk beberapa daerah yang kekurangan dokter akan menjadi kontraproduktif.

http://www.hukumonline.com/

Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action Sekarang

{ 0 komentar ... read them below or add one }