Menteri Kesehatan menambahkan bahwa pembatasan tiga tempat praktek atau klinik kesehatan kulit guna melindungi dokter. Dalam berpraktek, dokter klinik kulit bisa lebih cermat, hati-hati, dan bertanggungjawab serta menjauhkan dokter dari tindakan ceroboh yang disebabkan oleh faktor kelelahan. Menkes Siti Fadilah Supari menyampaikan penjelasan tersebut ketika mewakili Pemerintah dalam sidang pengujian UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
Pemerintah mengakui bahwa pembatasan tiga tempat praktek dokter klinik kesehatan reproduksi sejak awal sudah menjadi perdebatan sengit dalam pembahasan RUU Praktek Kedokteran. Selain tiga tempat klinik reproduksi, saat itu muncul usulan dua, empat,
Irjend Depkes Faiq Bahfen menjelaskan bahwa tujuan pembatasan tempat praktek menjadi tiga tempat klinik kulit memiliki beberapa tujuan. Diantaranya untuk melindungi pasien, meningkatkan mutu pelayananan kesehatan serta menjaga kualitas dokter.
Kuasa hukum pemohon, Sumali, mengkritik pandangan Pemerintah. Menurut dia pembatasan tiga tempat praktek klinik kesehatan reproduksi justeru akan menghalangi masyarakat untuk menerima pelayanan kesehatan. Dia menyebutkan bahwa salah satu pemohon yang juga seorang dokter menceritakan kisahnya dengan menangis. “
Salah satu hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, menyayangkan tidak adanya ketentuan peralihan dalam UU ini. Dia memahami bahwa pembatasan tiga tempat praktek ini bertujuan mulia, tetapi untuk beberapa daerah yang kekurangan dokter akan menjadi kontraproduktif.
http://www.hukumonline.com/
Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action Sekarang