Showing posts with label surat izin tempat usaha. Show all posts
Showing posts with label surat izin tempat usaha. Show all posts

Pendaftaran SIUP Gratis Pemda DKI

Diposting oleh malamjumat on May 13, 2009

Pengusaha ritel dan pedagang masih banyak yang belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan tanda dasar perusahaan (TDP). Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI menggratiskan pengurusan SIUP.

Pengusaha yang ingin mendaftarkan usahanya dengan gratis bisa mendatangi mal Arion di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta.

"Program ini pertama kali diadakan dan merupakan terobosan baru sistem pemerintah bagi pengusaha. Dari hasil observasi di lapangan memang belum banyak pedagang yang memiliki SIUP," ujar Wakil Kepala Disperindag Provinsi DKI Supeno di sela-sela launching pelayanan
Surat Izin Usaha Perdagangan di Mal Arion, Jakarta.

Program ini akan dilaksanakan selama beberapa hari di 5 wilayah DKI Jakarta. Setelah di mal Arion, selanjutnya juga di mal Kelapa Gading Jakarta Utara, mal Ciputra Jakarta Barat dan mal Blok M di Jakarta Selatan, dan mal Atrium Senen, Jakarta Pusat.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik program pelayanan
surat izin ini karena memberikan kemudahan bagi dunia usaha.

"Anggota Aprindo memang sepenuhnya telah memiliki
Surat Ijin Usaha karena salah satu syarat menjadi anggota Aprindo adalah memiliki SIUP," ujarnya.

Dengan adanya pelayanan gratis ini para pengusaha khususnya peritel tidak perlu memakan waktu berhari-hari untuk datang ke kantor Disperindag.

Rudi menuturkan pengusaha selama ini malas untuk mengurus
Surat Ijin Usaha karena alasan birokrasi yang panjang dan takut dikejar pajak setelah mendapat SIUP.

Untuk diketahui, biaya pengurusan surat
izin usaha kecil (modal kekayaan bersih Rp 200 juta) tidak dipungut biaya.

SIUP
ijin usaha menengah dipungut bayara sebesar Rp 100 ribu. Usaha menengah memiliki kategori modal di atas Rp 200-500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Sesuai Permendag RI No 36 tahun 2007, SIUP wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.

www.detikfinance.com

Temukan informasi lainnya mengenai
Surat Ijin ~ Ijin Usaha ~ Pendirian Usaha ~ Pendirian Perusahaan ~ Izin Usaha ~ Surat Izin ~ Surat Izin Usaha ~ Surat Ijin Usaha ~ Izin Perusahaan ~ Izin Tempat Usaha ~ Perizinan Usaha hanya di Surat Ijin&Ijin Usaha: Pendirian Usaha – Pendirian Perusahaan&Izin Usaha Jakarta pada 88db.com
Selengkapnya Pendaftaran SIUP Gratis Pemda DKI

Prosedur Pendirian Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Diposting oleh malamjumat on May 1, 2009

Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.

Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada
ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:

* Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,

* Merupakan kumpulan modal/saham,

* Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,

* Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,

* Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,

* Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,

* Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.

Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:

1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
* kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired

2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))

3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)

4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan


5. Permohonan pembuatan
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.

6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah
izin usaha, surat izin usaha.

7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).

http://qnoyzone.blogdetik.com

Temukan informasi lainnya mengenai
Surat Ijin ~ Ijin Usaha ~ Pendirian Usaha ~ Pendirian Perusahaan ~ Izin Usaha ~ Surat Izin ~ Surat Izin Usaha ~ Surat Ijin Usaha ~ Izin Perusahaan ~ Izin Tempat Usaha ~ Perizinan Usaha ~ Ijin Pendirian ~ Ijin Perusahaan hanya di Surat Ijin&Ijin Usaha: Pendirian Usaha – Pendirian Perusahaan&Izin Usaha Jakarta pada 88db.com
Selengkapnya Prosedur Pendirian Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)