Showing posts with label surat ijin usaha. Show all posts
Showing posts with label surat ijin usaha. Show all posts

Pendaftaran SIUP Gratis Pemda DKI

Diposting oleh malamjumat on May 13, 2009

Pengusaha ritel dan pedagang masih banyak yang belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan tanda dasar perusahaan (TDP). Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI menggratiskan pengurusan SIUP.

Pengusaha yang ingin mendaftarkan usahanya dengan gratis bisa mendatangi mal Arion di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta.

"Program ini pertama kali diadakan dan merupakan terobosan baru sistem pemerintah bagi pengusaha. Dari hasil observasi di lapangan memang belum banyak pedagang yang memiliki SIUP," ujar Wakil Kepala Disperindag Provinsi DKI Supeno di sela-sela launching pelayanan
Surat Izin Usaha Perdagangan di Mal Arion, Jakarta.

Program ini akan dilaksanakan selama beberapa hari di 5 wilayah DKI Jakarta. Setelah di mal Arion, selanjutnya juga di mal Kelapa Gading Jakarta Utara, mal Ciputra Jakarta Barat dan mal Blok M di Jakarta Selatan, dan mal Atrium Senen, Jakarta Pusat.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik program pelayanan
surat izin ini karena memberikan kemudahan bagi dunia usaha.

"Anggota Aprindo memang sepenuhnya telah memiliki
Surat Ijin Usaha karena salah satu syarat menjadi anggota Aprindo adalah memiliki SIUP," ujarnya.

Dengan adanya pelayanan gratis ini para pengusaha khususnya peritel tidak perlu memakan waktu berhari-hari untuk datang ke kantor Disperindag.

Rudi menuturkan pengusaha selama ini malas untuk mengurus
Surat Ijin Usaha karena alasan birokrasi yang panjang dan takut dikejar pajak setelah mendapat SIUP.

Untuk diketahui, biaya pengurusan surat
izin usaha kecil (modal kekayaan bersih Rp 200 juta) tidak dipungut biaya.

SIUP
ijin usaha menengah dipungut bayara sebesar Rp 100 ribu. Usaha menengah memiliki kategori modal di atas Rp 200-500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Sesuai Permendag RI No 36 tahun 2007, SIUP wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.

www.detikfinance.com

Temukan informasi lainnya mengenai
Surat Ijin ~ Ijin Usaha ~ Pendirian Usaha ~ Pendirian Perusahaan ~ Izin Usaha ~ Surat Izin ~ Surat Izin Usaha ~ Surat Ijin Usaha ~ Izin Perusahaan ~ Izin Tempat Usaha ~ Perizinan Usaha hanya di Surat Ijin&Ijin Usaha: Pendirian Usaha – Pendirian Perusahaan&Izin Usaha Jakarta pada 88db.com
Selengkapnya Pendaftaran SIUP Gratis Pemda DKI

Prosedur Pendirian Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Diposting oleh malamjumat on May 1, 2009

Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.

Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada
ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:

* Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,

* Merupakan kumpulan modal/saham,

* Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,

* Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,

* Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,

* Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,

* Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.

Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:

1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
* kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired

2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))

3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)

4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan


5. Permohonan pembuatan
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.

6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah
izin usaha, surat izin usaha.

7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).

http://qnoyzone.blogdetik.com

Temukan informasi lainnya mengenai
Surat Ijin ~ Ijin Usaha ~ Pendirian Usaha ~ Pendirian Perusahaan ~ Izin Usaha ~ Surat Izin ~ Surat Izin Usaha ~ Surat Ijin Usaha ~ Izin Perusahaan ~ Izin Tempat Usaha ~ Perizinan Usaha ~ Ijin Pendirian ~ Ijin Perusahaan hanya di Surat Ijin&Ijin Usaha: Pendirian Usaha – Pendirian Perusahaan&Izin Usaha Jakarta pada 88db.com
Selengkapnya Prosedur Pendirian Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Proses Surat Ijin Online

Diposting oleh Wikey on Apr 28, 2009

Departemen Perdagangan meluncurkan pelayanan perizinan berbasis sistem elektronik dengan nama Unit Pelayanan Perdagangan (UPP). Dengan mekanisme UPP, proses perizinan Surat Izin Usaha menjadi lebih singkat 3-5 hari.

"Unit pelayanan perdagangan merupakan peluang untuk meningkatkan daya saing di sektor bisnis," ujar Menteri Perdagangan, Mari E. Pangestu, Jumat (2/3). UPP resmi beroperasi mulai 5 Maret 2007. Mari mencontohkan, proses izin Surat Izin Usaha perdagangan (SIUP) butuh waktu 14 hari, dengan mekanisme UPP menjadi berkurang 3-5 hari.

Masyarakat yang ingin mengurus Surat Ijin, kata Mari, pada ahap awal tetap harus menyerahkan bukti fisik dokumen. "Semakin lengkap dokumen, semakin cepat," katanya.

Menurut Mari, UPP baru beroperasi on line secara penuh pada akhir tahun 2007. Untuk tiga bulan pertama, kata Mari, dilakukan uji coba otomasi perizinan Surat Izin Usaha dan tiga bulan berikutnya menggunakan uji coba otomasi dan e-licensing.

Menurut dia, langkah awal dimulai dengan melakukan evaluasi terhadap 77 peraturan perizinan Surat Ijin Usaha yang menjadi bagian dari proses perizinan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah. Departemen Perdagangan melakukan penyederhanaan terhadap 5 peraturan, dan pencabutan dua peraturan. Selain itu dilakukan pelimpahan satu Izin Perusahaan jasa penilai kepada Departemen Keuangan dan penyederhanaan peraturan tentang ekspor terdaftar produksi industri kehutanan.

Mekanisme UPP, kata Mari, masuk dalam agenda yang dibicarakan dalam rapat terbatas dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pelayanan perizinan yang bersifat elektronik, kata Mari merupakan salah satu komitmen dalam penerapan national single window di tingkat nasional dan ASEAN. Lihat Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha.

Sumber:tempointeraktif.com

Temukan semua Surat Ijin~ Ijin Usaha ~ Pendirian Usaha ~ Pendirian Perusahaan ~ Izin Usaha ~ Surat Izin ~ Surat Izin Usaha ~ Surat Ijin Usaha ~ Izin Perusahaan ~ Izin Tempat Usaha ~ Perizinan Usaha ~ Ijin Pendirian ~ Ijin Perusahaan dan Surat Ijin&Ijin Usaha: Pendirian Usaha – Pendirian Perusahaan&Izin Usaha Jakarta semua ada di 88DB.Com
Selengkapnya Proses Surat Ijin Online

Pendirian Usaha Mudah

Diposting oleh karpetitem on Apr 4, 2009

TERLEPAS dari benar tidaknya hal tersebut, keberadaan biro jasa untuk mengurus perizinan usaha atau surat ijin yang lebih dikenal dengan calo, di satu sisi sangat diperlukan masyarakat. Mengingat, tak semua masyarakat memiliki waktu untuk mengurusi surat izin usaha dan hal-hal seperti itu. Apalagi mereka yang selalu disibukkan dengan pekerjaan. Jangankan mengurus dokumen ijin usaha yang diperlukan, makan pun mereka sambil berlari.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bali Drs. Mada Rasma, M.T., mengurus dokumen kendaraan dan izin usaha hanya memerlukan waktu dalam hitungan menit (lima belas menit -red). Apalagi instansi perizinan usaha tersebut bertekad untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik. Namun kenyataan di lapangan, hal semacam itu jarang ditemui. Bahkan, proses ijin perusahaan pun lebih sering dirasakan ribet dan berbelit-belit.

Entah karena persyaratan surat ijin usaha yang diperlukan kurang lengkap, ataukah ada main mata antara petugas dengan calo? Sedangkan apabila melalui biro jasa, tinggal duduk manis di rumah semua urusan pendirian usaha beres dalam tempo yang singkat. Soal berapa harus mengeluarkan kocek untuk izin perusahaan atau ijin pendirian? Itu menjadi urusan kesekian, yang paling penting urusan surat izin atau izin tempat usaha lancar dan waktu untuk mengurusi surat ijin pun tak terbuang percuma.

Barangkali itulah yang menjadi salah satu pertimbangan masyarakat tetap memilih menggunakan biro jasa untuk mengurus pendirian perusahaan. Hal itu tentunya berlaku bagi sebagian orang, terutama mereka yang berkantong tebal dan memiliki kesibukan yang tak memungkinkan mengurus hal ijin usaha itu sendiri.

Lantas bagaimana dengan mereka yang berkantong tipis? Harga atau jasa surat izin yang ditetapkan oleh biro jasa terkadang cukup memberatkan. Apalagi dalam praktik pengurusan pendirian usaha, ada biro jasa yang menggunakan kesempatan dalam kesempitan dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Misalnya, meminta uang jasa izin usaha yang jauh di atas ketentuan yang ada (tak wajar - red). Sehingga, tak jarang pula muncul keluhan bahwa mengurus dokumen kendaraan dan pendirian perusahaan seperti memperpanjang STNK, mengurus KTP, SIM dan sebagainya menjadi sangat mahal. Di sinilah masyarakat memang harus pintar-pintar memilih.

Bahkan, tak ada salahnya, sebelum menjatuhkan pada biro jasa surat izin usaha tertentu, terlebih dahulu menanyakan berapa kira-kira biaya yang mesti dikeluarkan untuk surat ijin usaha dan ijin perusahaan. Dan, bila perlu mencari pembanding dengan cara menanyakan hal itu tidak hanya pada satu biro jasa izin tempat usaha. Pasalnya, di antara pengelola biro jasa ijin pendirian pun ada persaingan, sehingga kita mesti mencari biro jasa izin perusahaan yang menawarkan jasanya dengan tarif yang wajar dan masuk akal. Kalau memang masih ragu, bisa langsung menanyakan hal itu ke instansi berwenang.

Kita memang tidak bisa menyalahkan, baik pada pengelola biro maupun instansi berwenang, karena semua keputusan ada pada diri sendiri. Sama halnya dalam hal memilih produk, kendati berjibun produk yang ditawarkan, kalau kita mampu berpikir rasional, kita tak akan membeli semua produk yang ditawarkan tersebut.

Demikian halnya dalam hal memilih biro jasa, kalau kita merasa bisa mengurus sendiri, kenapa kita mesti melalui orang lain (calo)? Namun, kalau kita tak memiliki waktu tak ada salahnya mengurus melalui jasa orang lain. Tentunya kemudahan yang kita nikmati tidak bisa gratis, karena usaha biro jasa atau percaloan pun bisa hidup dari jasa yang mereka terima.

Meski biro jasa atau calo dalam praktiknya tak pernah memaksa kita harus menggunakan jasa mereka. Namun, ke depan tampaknya perlu dipikirkan kemungkinan dibentuknya semacam asosiasi yang bisa mengatur usaha percaloan, sehingga persaingan dalam memperoleh pelanggan menjadi lebih sehat. Dan, di satu sisi masyarakat pengguna jasa pun menjadi lebih merasa nyaman, karena untuk memenangkan persaingan para calo akan berlomba-lomba memberikan layanan terbaiknya. Di sini akan tercipta simbiose mutualisme, yakni saling mengisi karena sama-sama memerlukan, baik biro jasa (calo) maupun masyarakat. * hartini

http://www.balipost.co.id/

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di Surat Ijin~ Ijin Usaha ~ Pendirian Usaha ~ Pendirian Perusahaan ~ Izin Usaha ~ Surat Izin ~ Surat Izin Usaha ~ Surat Ijin Usaha ~ Izin Perusahaan ~ Izin Tempat Usaha ~ Perizinan Usaha ~ Ijin Pendirian ~ Ijin Perusahaan dan Surat Ijin&Ijin Usaha: Pendirian Usaha – Pendirian Perusahaan&Izin Usaha Jakarta di 88db.com
Selengkapnya Pendirian Usaha Mudah