Atas  Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai  jasa  ekspedisi  atau  jasa  pengepakan  dan  pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN  10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1  dan  2  Keputusan Menteri Keuangan  No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain  Sebagai  Dasar  Pengenaan  Pajak  sebagaimana  telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.
Dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman barang tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.
Dengan demikian, bahwa betul untuk jasa pengiriman paket/ekspedisi maka wajib memungut PPN dengan tarif efektif 1 %.
Untuk dapat memungut PPN saudara harus dikukuhkan dahulu sebagai PKP dan memperoleh NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak) dari KPP tempat saudara terdaftar. NPPKP tersebut harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang wajib saudara buat untuk menyertai setiap Invoive yang saudara terbitkan. Kemudian saudara wajib melaporkan semua Faktur Pajak yang saudara terbitkan atau saudara terima setiap bulannya dengan menggunakan SPM (Surat Pemberitahuan Masa) dan SPM paling lambat dilaporkan ke KPP terdaftar setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
PPh atas Jasa Pengiriman Barang
Mengenai PPh 23, untuk jasa pengiriman barang tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa yang dikenakan PPh 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008, maka mulai 1 Januari 2009, atas jasa pengiriman barang tidak lagi dipotong PPh Pasal 23.
www.detikfinance.com
Dukung kampanye Stop Dreaming Start Action sekarang 
                            Selengkapnya
                          
                          → 
                          
Hitungan PPN Jasa Pengiriman Barang
Dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman barang tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.
Dengan demikian, bahwa betul untuk jasa pengiriman paket/ekspedisi maka wajib memungut PPN dengan tarif efektif 1 %.
Untuk dapat memungut PPN saudara harus dikukuhkan dahulu sebagai PKP dan memperoleh NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak) dari KPP tempat saudara terdaftar. NPPKP tersebut harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang wajib saudara buat untuk menyertai setiap Invoive yang saudara terbitkan. Kemudian saudara wajib melaporkan semua Faktur Pajak yang saudara terbitkan atau saudara terima setiap bulannya dengan menggunakan SPM (Surat Pemberitahuan Masa) dan SPM paling lambat dilaporkan ke KPP terdaftar setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
PPh atas Jasa Pengiriman Barang
Mengenai PPh 23, untuk jasa pengiriman barang tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa yang dikenakan PPh 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008, maka mulai 1 Januari 2009, atas jasa pengiriman barang tidak lagi dipotong PPh Pasal 23.
www.detikfinance.com
Dukung kampanye Stop Dreaming Start Action sekarang