Jual Hewan Qurban - Sebentar lagi kita akan menjelang hari raya kurban atau Hari raya Idul Adha. Hal ini saat yang tepat untuk anda ikut berqurban, namun ada beberapa syarat dan ketentuan bagi Anda yang ingin ikut berqurban.
Siapa yang Wajib Berqurban?
Ada  dua pendapat mengenai hal ini, pendapat pertama mewajibkan, inilah  pendapat yang dianut oleh Imam Hanafi. Pendapat yang kedua menyatakan  bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkadah. Tapi inti dari kedua  pendapat ini adalah bahwa berqurban disyariatkan kepada orang yang  mampu, berdasarkan hadits Rosulullah SAW Dari Abi Hurairah ra berkata  bahwa Rasulullah SAW bersabda :
”Siapa  yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah  mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim  menshahihkannya).
Adapun yang tidak mampu tidak disyariatkan berqurban, bahkan merekalah yang berhak menerima daging qurban.
Untuk  hari pelaksanaan qurban adalah setelah dilaksanakannya shalat ‘ied  berdasarkan sabda Rosulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhori dan  Muslim :
“Barang  siapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagi  sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai  shalat maka menyembelihlah dengan bismillah".'
Adapun  masa diperbolehkannya melaksanakan qurban adalah selama hari-hari  tasyriq, yaitu dua hari setelah hari adha, berdasarkan hadits  Rosulullah.
Sedangkan  untuk jenis hewan yang boleh diqurbankan hanya hewan ternak yang  terdiri dari kambing dan yang sejenis, sapi dan yang sejenis, dan unta.  Dan jumlah hewan qurban tidak ada pembatasan dan penyembelihan hewan  qurban disesuaikan dengan kemampuan.
Sudahkah Anda Berqurban tahun ini?(wk)
Info Terkait:  Kambing Qurban
{ 0 komentar ... read them below or add one }
Post a Comment