Ujung Kulon  - Ada beberapa kewajiban dan larangan bagi wisatawan yg hendak  berkunjung ke Taman Nasional Ujung Kulon. Sebelum berkunjung ke taman  nasional ini, konfirmasikan dulu rencana kedatangan Anda ke Pusat  Kunjungan Balai Taman Nasional Ujung Kulon di Jalan Perintis Kemerdekaan  Nomor 51 Labuan dgn nomor telepon (0253) 804681 atau 801731.
Selain  sebagai laporan, langkah ini penting utk memastikan masih adanya kamar  di penginapan kawasan taman nasional agar pengunjung tidak kerepotan  mencari tempat bermalam.
Konfirmasi  ini juga berguna agar ada kesiapan dari pemandu yg akan mendampingi,  baik dari petugas taman nasional maupun pemandu dan portir yg telah  ditunjuk Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sebelum melakukan perjalanan  lebih lanjut, jangan lupa menanyakan detail apa saja yg harus  dipersiapkan dan dibawa selama berkunjung ke taman nasional tersebut.
Ketika  masuk ke kawasan TNUK, seperti halnya di tempat wisata lainnya, setiap  pengunjung dipungut biaya tiket masuk sebesar Rp 2.500 per orang utk  warga Indonesia dan Rp 20.000 per orang utk warga negara asing serta  biaya asuransi Rp 3.000.
Selain  itu, tiket masuk utk kendaraan air besarannya bervariasi antara Rp  50.000 dan Rp 100.000 per kapal motor sesuai kekuatan mesin. Kedua  pungutan ini merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak.
Larangan
Mengingat  Ujung Kulon berstatus sebagai taman nasional yg harus dijaga keaslian  dan kelestariannya, pengunjung harus maklum dgn seabrek larangan yg  harus dipatuhi. Hal itu, misalnya, larangan membawa senjata api,  binatang peliharaan, benih tanaman, dan bahan kimia.
Saat  berkunjung ke TNUK ditabukan utk berburu, menangkap, menebang,  memotong, membawa, serta memiliki binatang, tumbuhan, dan biota laut  serta bagian-bagiannya, baik dalam keadaan hidup maupun mati yg didapat  dari kawasan taman nasional tersebut.
Aksi vandalisme pada tumbuhan, batu, dan bangunan pun dilarang. 
Sumber: kompas.com
Temukan Info Lain Seputar  Ujung Kulon
{ 0 komentar ... read them below or add one }
Post a Comment