Mungkin   jika Anda berencana membeli Rumah jadi melalui developer Anda tidak   perlu terlalu repot dengan proses seperti orang yang ingin membangun   Rumah sendiri, Anda tinggal datang ke lokasi perumahan yang Anda   inginkan, datang ke bagian pemasaran, memilih cluster yang anda inginkan   dan selesai.
Berbeda dengan proses jika Anda ingin membangun Rumah sendiri baik menggunakan jasa konsultan arsitektur / kontraktor maupun dikerjakan sendiri.
Nah   berikut ini adalah beberapa hal yang diperlukan untuk membangun Rumah   agar semuanya berjalan dengan lancar, disamping Anda harus menyediakan   dana tentunya.
1. Memilih lokasi tanah
Memilih   lokasi dimana Rumah yang akan kita Bangun adalah suatu pekerjaan yang   menuntut suatu ketelitian, bukan saja aspek teknis, juga beberapa aspek   lain yang turut menentukan, seperti aspek ekonomi, pencapaian juga  aspek  lain yang bisa dijadikan dasar pemilihan lokasi tanah dimana kita  akan  membangun Rumah nantinya.
2. Mencari Informasi mengenai harga bangunan, model atau trend arsitek
Setelah   kita mempunyai tempat yang tepat dimana kita akan membangun rumah,  maka  tahap berikutnya adalah mengumpulkan informasi selengkap mungkin   tentang rencana pembangunan Rumah, kumpulkan informasi mengenai harga   bangunan saat ini, melihat – lihat produk – produk bahan bangunan, misal   dengan berjalan – jalan di super market bahan bangunan, dimana kita   bisa melihat wujud dan harga bahan – bahan bangunan tersebut dalam hal   ini sebaiknya Anda mintalah bantuan kepada konsultan arsitektur karena pihak mereka mempunyai informasi – informasi yang Anda butuhkan sehingga Anda dapat membangun rumah impian Anda.
3. Mencari Arsitek untuk membantu membuatkan disain Rumah
Jika   kita sakit, kita mencari dokter untuk menyembuhkan penyakit kita, jika   kita mempunya mobil dan rusak maka kita mencari seorang montir untuk   memperbaiki mobil kita. Dan siapa yang kita perlukan apabila kita ingin   membangun Rumah ? tentu saja seorang arsitek yang kita cari. Terkadang   banyak orang berpikir berapa kita harus membayar seorang arsitek,   padahal kita hanya ingin membangun Rumah kecil saja, terkadang pemikiran   seperti ini sering terlintas dalam pikiran banyak orang tentang   seberapa perlunya memanggil seorang arsitek untuk membuatkan disain   Rumah yang akan kita Bangun, yang terlintas seringkali adalah “ pasti   mahal memakai jasa arsitek untuk membangun Rumah “ . 
4. Mengurus perijinan
Setelah   kita memiliki gambaran tentang rencana pembangunan Rumah, tahap   berikutnya adalah tahap dimana kita mulai mengurus perijinan tentang   rencana pembangunan Rumah tersebut, yaitu dengan mengurus Ijin   Mendirikan Bangunan ( IMB ) di instansi pemerintah dari kelurahan,   kecamatan sampai dengan walikota.
5. Proses Perjanjian Pembangunan
{ 0 komentar ... read them below or add one }
Post a Comment