Pada artikel yang lalu, anda telah 'diajak' untuk mengenal rupa-rupa produk pinjaman dana / pinjaman dana tunai di bank. Sekarang, kita akan menelusuri lebih jauh tentang apa saja syarat-syarat untuk mengajukan kredit pinjaman dana / pinjaman dana tunai di bank.
Bank sebagai pihak yang meminjamkan dana disebut juga dengan kreditur. Sementara pihak yang pinjaman dana usaha dari bank disebut debitur.pada umumnya, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan. Berikut ini adalah persyaratan dari bank dari sesuai golongannya debiturnya.
Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Nah, dari tiap-tiap profesi, pasti memiliki ciri khas sendiri. Oleh karena itu, oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional. Adapun, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
Gunanya untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank.
4. Kopi rekekening koran/rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara 6 s/d 3 bulan terakhir. Gunanya agar bank bisa melakukan analisa keuangan calon debiturnya
{ 0 komentar ... read them below or add one }
Post a Comment