Home
»Unlabelled
»
Libatkan Ahli Untuk Ruu Halal
Diposting oleh
Unknown
on
Dec 29, 2009
Para persatuan pengusaha makanan dan minuman, obat, dan kosmetik meminta dpr ri untuk melibatkan para ahli terkait dalam pembahasan ruu jaminan produk halal yang memasuki pembahasan tahap akhir.
Direktur regulasi gabungan persatuan pengusaha makanan dan minuman indonesia franky sibarani mendesak dewan untuk melakukan kajian yang lebih mendalam terkait pembahasan ruu ini yang melibatkan komponen pengusaha dan badan pengawasan obat dan makanan (bpom), departemen kesehatan, kementerian koperasi, usaha kecil dan menengah, departemen perdagangan dan departemen perindustrian.
"kadin dan pengusaha mendesak dilakukannya kajian mendalam oleh semua pihak yang berkeahlian dengan melibatkan seluruh komponen untuk memastikan bahwa ruu yang disusun tidak menyulitkan ekonomi nasional," tutur franky dalam keterangan pers bersama di menara kadin indonesia, selasa (25/8).
Franky berharap ruu ini justru dapat menggerakkan perekonomian nasional, terutama usaha kecil dan menengah dalam melalui periode krisis. Hingga saat ini, ungkap franky, para pengusaha masih menginginkan agar sertifikasi halal tidak menjadi suatu kewajiban, tetapi dijalankan dengan prinsip sukarela seperti yang diberlakukan sekarang. "tak ada masalah dengan prinsip yang dianut sekarang," lanjut franky.
Hal senada juga disampaikan oleh kepala bidang perdagangan persatuan pengusaha kosmetik indonesia (perkosmi).
Menurut bambang, produk kosmetik sudah berinisiatif masuk ke pasar muslim dan dengan demikian mendorong mereka untuk mendaftarkan produknya. Jika ruu yang bersifat mandatori diterapkan, para pengusaha kecil dan menengah membutuhkan insentif untuk kajian bahan baku dalam proses sertifikasi.
Sementara itu, pengusaha farmasi chrisma albandjar mengatakan, industri obat juga tergolong sulit untuk menerapkan jika ruu bersifat mandatori. Pasalnya, obat terbuat dari belasan ribu item yang harus diteliti satu per satu jika sertifikasi halal menjadi suatu kewajiban.
Http://www.kompas.com
{ 0 komentar ... read them below or add one }
Post a Comment