Pemohon kredit pemilikan rumah (KPR), akan sedikit merasa kesulitan saat ini. Karena Bank Indonesia telah menetapkan peraturan dalam pembatasan penyaluran kredit. Ketentuan Loan to Value (LTV) dengan tipe tertentu terhadap kpr akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Pemohon KPR nantinya wajib memberikan DP sekitar 30% untuk rumah pertama dan untuk rumah kedua membayar DP sekitar 40% lalu seterusnya sebesar 50% untuk rumah ketiga. Hal ini sudah ditetapkan dalam persyaratan kpr terbaru setelah adanya pembatasan kredit dari BI.
BI memberlakukan peraturan ini sebagai bagian dalam mengawasi aktifitas bank-bank dalam menyalurkan kreditnya. Serta, banyaknya debitur yang mencapai 35,2 ribu jumlahnya dan mengambil kpr lebih dari dua. BI juga melarang adanya penggunaan kredit yang dijadikan jaminan dalam mengajukan kpr.
Dengan adanya peraturan ini, Bank BCA selaku pemilik produk KPR BCA telah mengambil langkah untuk menaikan suku bunga kredit sebesar 0,5% terutama untuk sektor properti sebagai langkah dalam menahan laju pertumbuhan kredit dan menyesuaikan dengan kondisi pasar saat ini.