Showing posts with label light neon. Show all posts
Showing posts with label light neon. Show all posts

Faktor Penempatan Neon Box Untuk Promosi Iklan

Diposting oleh Wikey on Aug 28, 2009

Neon Box dan Neon Sign, kami menyebutnya media ini sebagai media promosi statis namun informatif. Bisakah Anda bayangkan, usaha Anda yang beroperasional di ruko, pertokoan atau ditempat tempat sejenis namun tidak memanfaatkan fasilitas Neon Box, Neon Sign, Shop Sign ?

Rasanya hanya sebagian kecil usaha yang tidak melakukan promosi dengan dengan menggunakan media tersebut. Design Neon Box, Neon Sign, Shop Sign atau media sejenis merupakan tanda dan identitas usaha agar khalayak mengenal apa yang Anda jual.

Oleh karena Media Luar Ruang seperti Billboard, Neon Box dan sejenisnya sangat variatif model dan ukurannya, sehingga harga hanya dapat. Faktor pertimbangan untuk menentukan lokasi Design Neon Box:

1. Titik lokasi yang pasti dan telah disepakati melalui survey (Design Neon Sign).
2. Ukuran media yang akan dibangun. Model unik (bila ada) yang diinginkan. Teknis pencahayaan dan kapasitas pencahayaan, apakah dengan lampu dari arah depan (front light) atau lampu dari arah dalam (back light)
3. Ketinggian tiang dari tanah. Ketinggian pemasangan (Bila Design Neon Sign dan sejenisnya)
4. Konstruksi rangka yang diinginkan

dijakarta.com

Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action Sekarang
Selengkapnya Faktor Penempatan Neon Box Untuk Promosi Iklan

Neon Box dan Promosi Online Yang Efektif

Diposting oleh Wikey on Jul 29, 2009

Banyak cara untuk mempromosikan usaha Anda, baik itu dengan cara menyebarkan Brosur, memuat di media-media massa agar orang lain mengetahui produk atau jasa Anda. Seiring dengan perkembangan pesat di dunia usaha, maka banyak jasa dan produk yang ingn mempromosikan usaha mereka. Hal ini menguntungkan bagi pengusaha yang bergerak di bidang jasa percetakan atau Design Neon Box.

Selain itu ada strategi promosi perlu diterapkan untuk menunjang kemajuan usaha anda misalnya dengan cara memakai Neon Box. Neon box atau Sign Box bisa menjadi pilihan yang tepat bagi anda yang ingin memulai sebuah usaha. Neon Box merupakan alat promosi yang efektif untuk mempromosikan perusahaan ataupun program kampanye perusahaan / produk untuk mengenalkan kepada masyarakat luas.

Neon Sign adalah salah satu dari bagian publikasi yang berfungsi untuk mempromosikan, mengenalkan, mengingatkan produk yang terpampang pada Sign Box. Neon Box merupakan sejenis billboard yang memiliki space kosong ditengahnya yang diisi dengan lampu neon untuk memberi penerangan. Alat ini sangat berguna sebagai alat promosi baik pada waktu siang maupun malam hari. Bahan yang digunakan dalam pembuatannya adalah backlit, vinnyl outdoor, acrylic, colibrite dan ultralon. Untuk bentuk dan desainnya dapat disesuaikan dengan pesanan.

Sumber: santomic.com

Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action Sekarang
Selengkapnya Neon Box dan Promosi Online Yang Efektif

Neon Box dan Fungsinya

Diposting oleh Wikey on Jul 1, 2009

Gedung Bundar berbenah! Pergantian Jampidsus sekaligus memperbaiki sistem dan kinerja awak Gedung Bundar yang membidangi tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.

Sebuah Neon Box berisi lima peraturan bagi jaksa akan ditempatkan di lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan. "Ntar sore mau dipasang," ujar Jampidsus Marwan Effendi.

Para pegawai dan jaksa di Gedung Bundar Jampidsus tampak senyum-senyum membaca enam peraturan yang tertera di Neon Box antisuap. Lihat Design Neon dan Design Neon Box.

para jaksa dan pegawai yang berlalu lalang di pintu depan Gedung Bundar, juga terlihat berbisik-berbisik usai membaca deretan larangan Sign Box yang ditujukan bagi mereka.

Neon Sign Box yang berukuran 1,5x1 meter ini, seperti yang dinyatakan oleh Jampidsus Marwan Effendi tadi siang, rencananya akan dipasang sore ini. Neon Sign box akan dipasang di atas taman yang berada di dalam Gedung Bundar. Namun ternyata Design Neon Box, masih tergeletak di pinggiran taman atau persisnya menyender pada batu prasasti tata tertib pegawai Kejagung

Enam poin yang tertoreh dalam Neon Sign box itu adalah:

1. Tidak boleh menerima tamu yang tidak berkepentingan dengan perkara.
2. Setiap orang dilarang naik ke lantai satu sampai dua.
3. Setiap tamu yang ingin mendapatkan informasi tentang penanganan perkara dapat menghubungi petugas informasi di lantai dasar dengan terlebih dahulu melapor ke petugas piket.
4. Setiap orang dilarang memberikan, menjanjikan sesuatu kepada jaksa dan pegawai yang bertentangan dengan peraturan per-UU.
5. Setiap jaksa atau pegawai dilarang menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan per-UU.
6. Bagi mereka yang melanggar (jaksa dan pegawai) dikenakan PP No.30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau pidana kalau terbukti bersalah.

/international.okezone.com


Temukan informasi lainnya hanya di Neon Box - Design Neon - Neon Sign - Design Neon Box - Design Neon Sign - Sign Box - Neon hanya di 88db.com

Selengkapnya Neon Box dan Fungsinya