Showing posts with label konsultan pajak. Show all posts
Showing posts with label konsultan pajak. Show all posts

Konsultan Pajak

Diposting oleh Wikey on May 25, 2009

Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan Jasa Konsultan Pajak kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertempat tinggal di Indonesia;

3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

4. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; lihat Pajak Akuntansi dan Konsultan Akuntansi

8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunjuk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;

9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Untuk melakukan praktek sebagai Jasa Konsultan pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jasa-jasa yang ditawarkan oleh Konsultan Pajak

1. Jasa Perencanaan Pajak
Perencanaan manajemen dalam bidang perpajakan (Jasa Pajak) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, memperoleh alternatif terbaik untuk penghematan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan mempersiapkan anggaran perpajakan.

2. Jasa Konsultan Pajak
Jasa Konsultan
dalam bidang perpajakan untuk periode tertentu yang dilaksanakan baik melalui surat maupun tatap muka langsung.

3. Jasa Pengisian SPT Perpajakan
Jasa pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Lihat Jasa Akuntansi dan Pajak Akuntansi

4. Jasa Pendamping Pemeriksaan Pajak
Jasa untuk mendampingi dan mewakili klien dalam menghadapi pemeriksaan oleh aparat perpajakan (Akuntansi Pajak).

5. Jasa Penanganan Kasus PerpajakanJasa untuk mengajukan keberatan, restitusi dan peninjauan kembali ke Dirjen Pajak atau mengajukan gugatan dan naik banding ke Pengadilan Pajak (Pajak Jasak).

6. Jasa Review PerpajakanJasa mereview catatan atau pembukuan klien dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, mengidentifikasi kewajiban pajak potensial dan merencanakan langkah-langkah untuk mengatasinya.

Sumber: fahmirozak.multiply.com

Temukan informasi laiinya pada Jasa Konsultan Pajak - Konsultan Pajak - Jasa Pajak - Akuntansi Pajak - Jasa Akuntansi - Pajak Akuntansi - Jasa Konsultan - Pajak Jasa - Akuntansi Jasa - Pajak Akuntansi - Konsultan Akuntansi dan Jasa Konsultan Pajak :Jasa Pajak- Akuntansi Pajak & Jasa Akuntansi Jakarta Selatan hanya di 88db.com
Selengkapnya Konsultan Pajak

Jasa Pajak Akuntansi

Diposting oleh karpetitem on May 6, 2009

Diakui atau tidak, dalam melaksanakan hak dan kewajiban akuntansi pajak memang sangat rumit, karena menyangkut banyak hal. Sistem pajak akuntansi di Indonesia mempunyai kompleksitas yang tinggi, bukan hanya jumlah peraturannya yang sangat banyak, tetapi juga sering berubah dari waktu ke waktu, ditambah lagi dengan sosialisasi dari otoritas akuntansi pajak dirasakan kurang optimal. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat pemahaman para Wajib Pajak relatif kurang memadai.

Banyak Wajib Pajak yang harus menanggung beban
pajak akuntansi, berupa pajak terutang dan sanksi perpajakan yang cukup berat yang dikenakan kepadanya, sebagai akibat dari tidak diketahuinya secara tepat apa yang menjadi hak dan kewajibannya atau salah dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Keberadaan
konsultan pajak merupakan sebuah solusi atas kondisi tersebut, sebagai jasa konsultan pajak yang memberikan jasa pajak profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dalam praktek jasa akuntansi, ada tiga macam jasa konsultan pajak. Pertama, jasa konsultan pajak akuntansi 'plat kuning' yakni konsultan pajak jasa yang telah mendapat legitimasi dalam menjalankan usaha konsultan akuntansi yaitu konsultan pajak akuntansi jasa yang memiliki izin praktek dari Direktur Jenderal Pajak. Kedua, konsultan jasa pajak 'plat hitam' yakni jasa konsultan pajak akuntansi jasa yang tidak mempunyai legitimasi dari pemerintah dalam menjalankan usahanya. Ketiga, konsultan pajak akuntansi 'plat merah' yaitu para petugas/pejabat pajak yang melakukan praktek konsultan akuntansi pajak.

Sebagai mitra strategis pemerintah yang sekaligus mengemban amanat dari Wajib Pajak, konsultan pajak
jasa akuntansi yang telah mendapatkan izin praktek dari Direktur Jenderal Pajak memiliki aturan-aturan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dan terikat kode etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), sehingga Wajib Pajak akan terlindungi hak-haknya dan terhindar dari praktek-praktek pajak jasa tidak wajar.

http://www.hotfrog.co.id/

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di
Jasa Konsultan Pajak - Konsultan Pajak - Jasa Pajak - Akuntansi Pajak - Jasa Akuntansi - Pajak Akuntansi - Jasa Konsultan - Pajak Jasa - Akuntansi Jasa - Pajak Akuntansi - Konsultan Akuntansi dan Jasa Konsultan Pajak :Jasa Pajak- Akuntansi Pajak & Jasa Akuntansi Jakarta Selatan di 88db.com
Selengkapnya Jasa Pajak Akuntansi

Perusahaan Konsultan Sumber Solusi

Diposting oleh karpetitem on Mar 18, 2009

Mungkin judul yang saya kemukakan di atas terdengar cukup provokatif. Betapa tidak, wong orang biasanya mencari cara untuk menyelesaikan masalah, ini malah menyuruh mencari masalah.

Tunggu dulu! Yang saya maksud di sini bukan ingin menambah pusing Anda sekalian dengan menambah masalah. Tapi, yang ingin saya sampaikan, adalah bagaimana Anda bisa menjadi sumber solusi melalui
Perusahaan Konsultan dan memetik peluang dalam Kantor Konsultan di tengah masalah yang ada di sekeliling Anda. Seperti masalah Konsultan Hukum yang masih saja memusingkan kepala.

Masalah keuangan misalnya. Tentang manajemen keuangan pribadi atau keluarga. Kalau saya sebut salah satu profesi baru yang sedang naik daun belakangan ini, Anda pasti paham. Yah, masalah keuangan diatasi oleh para
Jasa Konsultan perencana keuangan. Munculnya para Jasa Konsultan perencana keuangan belakangan ini seolah mampu menjadi solusi bagi orang-orang yang merasa kesulitan dalam mengelola keuangannya. Sebab, tak jarang, belum waktunya gajian, uang sudah habis dibelanjakan. Nah, bukankah ini sebuah masalah? Maka kemudian, para perencana keuangan ini tampil laksana seorang dokter yang memberi resep jitu bagi pasiennya agar tak lagi defisit saat menjelang tanggal tua.

Bagi saya, para perencana keuangan ini adalah para "pencari masalah" yang jeli melihat peluang di tengah masalah orang lain. Tapi, kemudian muncul pertanyaan. Loh, itu kan sebuah pekerjaan spesifik yang membutuhkan keahlian. Dan, tak semua orang bisa?

B
aiklah. Jika itu pertanyaan yang mampir di benak Anda, saya akan beri contoh lain "para pencari masalah" yang sukses mendulang untung dari masalah orang lain. Anda pernah jengkel dengan tikus, nyamuk, kecoa, atau lalat yang sering mengganggu kenyamanan dalam rumah Anda? Atau, Anda juga direpotkan dengan banyaknya rayap yang merusak perabotan kayu Anda? Jika ya, pernahkah Anda mendengar jasa pembersihan kutu dan serangga di dalam rumah? Yah, itulah salah satu peluang usaha bagi mereka yang jeli memanfaatkan masalah yang sering terjadi di rumah tangga akibat datangnya binatang pengganggu itu. Dan, tahukah Anda, bahwa para pembasmi binatang pengganggu itu bayarannya tidak sedikit lo?

Mau contoh lain? Saya yakin bahwa di rumah pasti kadang timbul masalah, misalnya dengan saluran air atau WC mampet. Nah, bukankah ini juga masalah? Lantas, kepada siapa biasanya Anda akan mempercayakan masalah ini agar bisa diatasi? Biasanya, jarang sekali orang yang mau berusaha mengatasi sendiri. Alasannya? Cari praktisnya. Karena itu, dari sekian banyak pengusaha jasa pembersihan WC atau saluran air, hampir semuanya selalu kebagian order. Ini satu bukti nyata, bahwa hadirnya masalah ternyata memberi peluang yang cukup menggiurkan.

Bagaimana? Sudah mendapat gambaran bukan? Yah, inilah fakta bahwa ternyata hadirnya masalah mampu dijadikan ladang
Perusahaan Konsultan maupun Jasa Perizinan dan Jasa Hukum yang menghasilkan bagi sebagian orang yang jeli. Masih banyak profesi atau Kantor Konsultan lain yang mampu menghasilkan dari adanya masalah. Konsultan perkawinan, Jasa Perizinan, konsultan pajak, desain artistik rumah, jasa penerjemah, Jasa Hukum, biro-biro jasa STNK dan SIM, Konsultan Hukum semua itu sebenarnya berangkat dari munculnya masalah. Berbagai profesi tersebut mampu mengeruk keuntungan yang tak sedikit dari hasil menyediakan solusi bagi sebagian orang. Tentu, dibutuhkan ketekunan dan kemampuan untuk menggeluti dan mengelolanya agar terus bisa mendatangkan keuntungan. Namun, satu hal yang pasti, semua itu berawal dari adanya tindakan, alias action. Jadi, tunggu apalagi? Take action!!!

http://www.andriewongso.com

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat
Jasa Perizinan, Jasa Konsultan, Jasa Hukum, Konsultan Hukum, Perusahaan Konsultan, Kantor Konsultan dan Jasa Perizinan & Konsultan Hukum : Perusahaan & Kantor Konsultan Jayakarta Jakarta Pusat di 88db.com
Selengkapnya Perusahaan Konsultan Sumber Solusi