Industri logistik di
Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Boediono di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng,
"Memang kebanyakan asing, ada pilihan keseimbangan untuk kecepatan mengirim dan memasukkan barang, ini penting bagi eksportir jangan sampai seluruhnya kita bergantung pada asing terus, harus ada keseimbangan antara efisiensi dan pengendali," ujarnya.
Kalangan usaha melihat belum tersentuhnya industri (Industri Pertambangan) ini dengan aturan yang jelas membuat pemain lokal tidak kompetitif dengan perusahaan asing. Kamar Dagang Industri pun meminta pemerintah dan DPR membuat UU khusus mengenai logistik.
"Maksudnya kita tidak kompetitif jika dibandingkan dengan negara lain, karena tidak ditata dengan baik, itu
Kadin pun sudah meminta pemerintah memasukkan UU logistik ini dalam revisi paket kebijakan mengenai iklim investasi dalam Inpres No 6 Tahun 2007.
Alasan Kadin meminta sektor logistik (Design Pameran) dimasukkan ke dalam Inpres 6 itu adalah karena logistik hal yang penting khususnya untuk distribusi dan di Indonesia komponen usaha yang paling besar adalah biaya logistik.
"Kalau prinsip-prinsip yang selama ini, menjadi tarik-menarik bahwa Kadin tidak keberatan logistik itu 95 persen oleh asing, sekarang 49 persen karena memang dari dulu sudah 95 persen, kita setuju. Tetapi untuk domestik seperti tracking, pergudangan, darat, warehouse, semua mesti perusahaan nasional," tambahnya
detikfinance.com
Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action Sekarang