Berikut ini adalah tips yg dapat anda gunakan untuk memperoleh foto pra wedding yang bagus.
Artikel - Informasi - Jurnal - Pengetahuan - Tulisan
Home » All posts
Diposting oleh Unknown on Mar 3, 2010
Diposting oleh Unknown on
Diposting oleh Unknown on
Diposting oleh Unknown on
Diposting oleh Unknown on
Diposting oleh malamjumat on
Diposting oleh malamjumat on
Diposting oleh sabuk item on
Over kredit rumah adalah proses pengalihan kredit rumah dari pihak debitur lama ke pihak debitur baru.
Sebagai contoh : Misalkan Bayu telah membeli rumah dengan KPR berjangka waktu 15 tahun. Kemudian pada tahun ke-10 Bayu ingin menjual rumahnya kepada Diana. Diana dapat membeli rumah itu sesuai harga yang diminta Bayu ditambah sisa pokok kredit yang masih ada dan kemudian Bayu melunasi kredit rumah itu ke bank. Atau langkah kedua, Diana membayar harga yang diinginkan Bayu dan meneruskan kredit Bayu sampai lunas setelah jangka waktu 15 tahun itu.
Proses kedua ini yang dimaksud dengan proses over kredit kpr. Jadi kita menggantikan pembayaran angsuran kredit orang lain yang rumahnya kita beli.
Dalam proses over kredit rumah ini terdapat beberapa cara dimana masing-masing cara sangat berpengaruh terhadap legalitas dokumen hukumnya. Anda perlu memilih benar cara mana yang paling aman bagi Anda agar pada saatnya apabila over kredit kpr itu lunas Anda bisa mengambil Sertifikat Rumah di bank dengan mudah dan tanpa kendala.
Proses Melalui Notaris
Pada proses ini, Anda dan penjual menghubungi notaris dan menyampaikan maksud Anda untuk melakukan over kredit atas rumah penjual.
Anda dan penjual diwajibkan menyertakan dokumen pendukung antara lain :
Notaris kemudian membuat Akta Pengikatan Jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat. Kemudian Penjual membuat Surat Pernyatan/Pemberitahuan bahwa telah terjadi alih kewajiban dan hak atas kredit dan agunan dimaksud.
Surat pernyataan ini ditujukan kepada bank. Jadi sejak pengalihan ini, walaupun angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tapi karena haknya sudah beralih maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil asli sertifikat yang berkenaan pada BTN.
Kemudian dilakukan pembuatan Pengikatan Perjanjian Jual Beli oleh Notaris dan selanjutnya Anda dan penjual mendatangi Bank pemberi KPR dan menyerahkan dokumen yang diperoleh dari Notaris.
Pada proses ini transaksi yang terjadi cenderung aman secara hukum karena dilaksanakan di depan pejabat Negara yang berwenang yaitu notaris. Rumah dimaksud dapat diperjualbelikan kembali dengan membuat surat kuasa jual sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses ini juga relative murah dibandingkan dengan proses over kredit di bank, silahkan juga kunjungi rumahdanproperti[.]com untuk menemukan rumah dijual di Jakarta dan sekitarnya.
Diposting oleh Wikey on
Diposting oleh Wikey on
Diposting oleh Wikey on
Diposting oleh Wikey on
Diposting oleh Wikey on
Diposting oleh Wikey on
Diposting oleh Wikey on
Diposting oleh Wikey on
Diposting oleh Wikey on
Diposting oleh malamjumat on
Diposting oleh malamjumat on
Diposting oleh malamjumat on
Diposting oleh malamjumat on
• Mudah dibersihkan dan tidak meninggalkan bakteri yang dapat mencemari makanan.
Diposting oleh malamjumat on
©2008-2014 Kumpulan Artikel - Tips · All Rights Reserved