Showing posts with label dokter praktek. Show all posts
Showing posts with label dokter praktek. Show all posts

Tips Berobat Ke Klinik Kesehatan

Diposting oleh Wikey on Aug 27, 2009

Dokter, mungkin bagi sebagian orang adalah tempat berobat yang mahal, resep obat yang harus ditebus dengan jenis obat yang tidak dimengerti, apalagi jika penyakit kita menyangkut sesuatu yang harus ditangani dokter Spesialist pasti harus menyiapkan biaya yang sangat banyak, mulai dari periksa sampai menebus obatnya di Klinik Kesehatan.

Tapi sebenarnya ada cara untuk menghemat biaya ketika kita berobat Klinik Kesehatan atau pun dokter Spesialist. Jika harus ke dokter, tanyakan sejelas-jelasnya apa penyakit yang kita derita melalui diagnosanya :

1. Tanyakan apa pantangan dan apa yang dianjurkan, setelah itu jangan tebus resepnya cukup kita carikan obat luar yang kira-kira lebih murah dan terbukti bisa mengobati penyakit yang sama lalu ikuti pantangan dan anjurannya (Klinik Kulit).
2. Jika terpaksa harus menebus resep, tanyakan sejelas-jelasnya obat apa saja yang dia berikan apa jenisnya dan untuk apa. Pilih obat yang memang untuk penyakit tersebut dan tebus separohnya di Klinik Reproduksi).
3. Dan untuk jenis yang lain seperti obat vitamin bisa di gantikan dengan buah, dan untuk obat antibiotik bisa di gantikan dengan makanan yang mengandung serat dan anti oksidan tinggi.
4. Jika terbukti kita membaik dengan obat dari dokter, kita tebus lagi separonya tapi jangan dengan resep cukup kita tanyakan kepada apotik obat yang sama. Karena obat dengan resep lebih mahal dari tanpa resep walau jenisnya sama (Klinik Kesehatan Kulit).

Dengan cara demikian kita bisa mengurangi biaya kita berobat ke dokter specialist (Klinik Reproduksi), selain itu juga kita bisa banyak belajar jenis obat dari dokter, sehingga apabila kita mengalami gejala yang sama kita tinggal membeli obat yang sama tanpa harus ke dokter lagi.

Semoga tips di atas berguna bagi kita yang ingin berobat dengan biaya yang lebih ringan. Tapi anjurannya lebih baik menjaga kesehatan dengan banyak memakan buah dan banyak minum air putih, karena itu anjuran umum semua dokter.

kiatsehatkita.blogspot.com

Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action Sekarang
Selengkapnya Tips Berobat Ke Klinik Kesehatan

Tanggung Jawab Dokter Terhadap Pasien

Diposting oleh karpetitem on Jul 17, 2009

Pembatasan yang terdapat pada pada pasal 37 ayat (2), menurut Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari, berguna melindungi pasien. Kalau tempat prakteknya banyak, dokter sering meninggalkan tugas lain, termasuk tugas operasi pasien di suatu tempat. Tidak mengherankan pernah muncul kejadian gunting tertinggal di perut pasien. Acapkali pasien yang masih membutuhkan ditinggalkan karena dokter buru-buru mau berpraktek di klinik kesehatan lain.

Menteri Kesehatan menambahkan bahwa pembatasan tiga tempat praktek atau
klinik kesehatan kulit guna melindungi dokter. Dalam berpraktek, dokter klinik kulit bisa lebih cermat, hati-hati, dan bertanggungjawab serta menjauhkan dokter dari tindakan ceroboh yang disebabkan oleh faktor kelelahan. Menkes Siti Fadilah Supari menyampaikan penjelasan tersebut ketika mewakili Pemerintah dalam sidang pengujian UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

Pemerintah mengakui bahwa pembatasan tiga tempat praktek dokter
klinik kesehatan reproduksi sejak awal sudah menjadi perdebatan sengit dalam pembahasan RUU Praktek Kedokteran. Selain tiga tempat klinik reproduksi, saat itu muncul usulan dua, empat, lima, bahkan sepuluh tempat praktek klinik kesehatan. Masalahnya, angka berapa pun yang dipilih untuk membatasi, akan selalu menjadi perdebatan. Esensinya, bagi Pemerintah, yang terpenting adalah dengan pembatasan tiga tempat praktek klinik kesehatan kulit tidak mengurangi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Irjend Depkes Faiq Bahfen menjelaskan bahwa tujuan pembatasan tempat praktek menjadi tiga tempat
klinik kulit memiliki beberapa tujuan. Diantaranya untuk melindungi pasien, meningkatkan mutu pelayananan kesehatan serta menjaga kualitas dokter.

Kuasa hukum pemohon, Sumali, mengkritik pandangan Pemerintah. Menurut dia pembatasan tiga tempat praktek
klinik kesehatan reproduksi justeru akan menghalangi masyarakat untuk menerima pelayanan kesehatan. Dia menyebutkan bahwa salah satu pemohon yang juga seorang dokter menceritakan kisahnya dengan menangis. “Ada seorang pasien yang memintanya untuk melakukan tindakan medis, tetapi dokter tersebut tidak berani melakukannya karena tidak memiliki tempat praktek di daerah pasien,” cerita Sumali. Walaupun pembatasan tiga tempat praktek klinik reproduksi seperti kasus di atas memiliki beberapa pengecualian, namun tetap saja membuat khawatir beberapa dokter.

Salah satu hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, menyayangkan tidak adanya ketentuan peralihan dalam UU ini. Dia memahami bahwa pembatasan tiga tempat praktek ini bertujuan mulia, tetapi untuk beberapa daerah yang kekurangan dokter akan menjadi kontraproduktif.

http://www.hukumonline.com/

Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action Sekarang
Selengkapnya Tanggung Jawab Dokter Terhadap Pasien