Aturan Dalam Pengiraman Barang

Diposting oleh pulat on Apr 14, 2011






Jasa pengiriman barang tidak memberikan Ganti Rugi terhadap kemungkinan terjadinya resiko Kerusakan, Kehilangan serta keterlambatan penyampaian barang yg disebabkan oleh :

·         Barang diterima dalam keadaan packing yg utuh, namun isinnya kurang / rusak bukanlah menjadi tanggung jawab jasa pengiriman barang.
·         Kerusakan barang  yg disebabkan oleh Packing / Pembungkus yg tidak selayaknya atau kurang sempurna, adalah diluar tanggung jawab jasa pengiriman barang.
·         Semua resiko tekhnis yg terjadi dalam perjalanan terhadap barang-barang elektronik, mesin dan sejenisnya. yg menyebabkan barang kiriman tersebut tidak berfungsi / berubah fungsi
·         Diadakannya pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang kiriman yg dianggap mencurigakan oleh aparat Kepolisian, Bea Cukai dan aparat terkait lainnya yg mempunyai kewenangan
·         Keterlambatan, Kerusakan atau kehilangan barang karena keadaan memaksa (Force Majeur) seperti terjadinya : a. Bencana Alam,  b. kebakaran c. huru - hara, d. Perang, e. sabotase f. pencurian, g. perampokan, h. pembajakan serta hal - hal lain diluar jangkauan dan kemampuan jasa pengiriman barang.
·         Keterlambatan penyampaian barang kiriman, karena terhambatnya perjalanan yg dialami oleh alat angkut yg disebabkan oleh terjadinya kecelakaan ataupun kerusakkan pada alat angkut.
·         Dalam keadaan memaksa demi kelancaran pengiriman jasa pengiriman barang berhak memakai / mengganti alat angkut dgn sarana angkutan lainnya.
·         Barang - barang yg tidak diambil oleh penerima melebihi 30 hari (1 Bulan) terhitung dari mulai barang dititipkan kepada jasa pengiriman barang, hilang / rusak bukan menjadi tanggung jawab jasa pengiriman barang.



Sumber: antarnusatrans.com

Temukan Info Lain Seputar Jasa Pengiriman Barang

{ 0 komentar ... read them below or add one }