Prosedur Pembuatan Paspor

Diposting oleh pulat on Jan 7, 2011





Anda tidak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan paspor tanpa dokumentasi yg layak. Dokumen yg diperlukan tersebut semata untuk membuktikan apakah yg Anda katakan mengenai data pribadi pada Tahapan  wawancara itu benar.

Dokumen jika diperlukan untuk memastikan bahwa Anda bukan seorang kriminal yg mencoba melarikan diri dari Indonesia demi menghindari proses hukum. Setelah Anda mengirimkan dokumen-dokumen yg tepat bersamaan dgn aplikasi, Anda hanya tinggal menunggu untuk disetujui. Setelah semua telah disetujui, maka paspor akan segera dikeluarkan oleh pihak imigrasi.

Dibawah ini yg tahapan-tahapan Pembuatan Paspor.

Tahapan Pertama: Kelengkapan Data
Ketika Anda tiba di kantor imigrasi, terlebih dahulu Anda diharuskan mengisi aplikasi pengajuan membuat paspor beserta dokumen mengenai pribadi Anda. Dokumen tersebut mencakup foto kopi KTP, kartu keluarga, buku nikah yg masing-masing rangkap dua.

Tahapan Kedua: Pemotretan Dan Sidik Jari
Di tahap ini tidak memerlukan waktu yg cukup lama, karena Anda hanya diminta duduk dan menghadap kamera yg sudah tersedia di meja. Setelah pemotretan selesai, masih di tempat yg sama, oleh petugas Anda akan melakukan sidik jari.

Tahapan Ketiga: Tahapan  Wawancara
Di Tahapan ini para calon pembuat paspor kembali diberikan nomor urut untuk menunggu giliran di wawancara. Saat wawancara jangan lupa membawa dokumen pribadi Anda yg asli, agar fasilitator dapat mengecek keakuratan data dari yg asli dgn fotokopi.

Tahapan  wawancara ini paling lama hanya 10 menit dan fasilitator akan memberikan beberapa pertanyaan standar seperti, "Siapa nama asli Anda?", "Siapa nama orangtua kandung Anda?", "Apa pekerjaan Anda?", "Tujuan Anda membuat paspor dan akan pergi kemana?". Sesudahnya Anda diharuskan menandatangani dua lembar kesepakatan dalam membuat paspor.

Jika Anda juga mengajukan aplikasi untuk anak-anak, saat ke kantor imigrasi Anda harus mengikutsertakan mereka. Fasilitator akan meminta anak-anak Anda untuk menyebutkan nama kedua orangtuanya.

Yg perlu diperhatikan saat Anda akan menggunakan paspor adalah biaya dan lama pembuatannya yg pasti berbeda dgn lainnya. Jika Anda mengajukan sendiri biayanya memang murah yaitu berkisar Rp 260.000-275.000 dgn lama pembuatan dari lima sampai tujuh hari.

Sedangkan untuk Anda yg memang tidak memiliki waktu banyak untuk bolak-balik ke kantor Imigrasi, mungkin mengandalkan calo yg banyak berseliweran di kantor imigrasi. Biayanya berkisar antara Rp 500.000-750.000 dan hanya memakan waktu sehari hingga dua hari saja.

Sumber: metrotvnews.com
Temukan Info Lengkap Seputar Pembuatan Paspor

{ 1 komentar ... read them below or add one }

pajak said...

info yang sangat bermanfaat bagi kita semua.. makasih