Cara Dalam Kredit Perumahan

Diposting oleh Unknown on Jan 6, 2011


Bila anda tak sanggup membeli rumah dengan cara kontan maka anda bisa mencoba dengan cara kredit perumahan, banyak cara yang bisa anda lakukan untuk dapatkan rumah salah satunya dengan kredit perumahan pada agen rumah, Hal yang harus anda perhatikan saat kredit rumah adalah:

1. Lokasi
Bagaimana akses untuk ke kantor, ke dokter, ke sekolah dll. Untuk apa rumah bagus, kompleksnya asri, tapi jauh dari mana2, berangkat sehabis sembahyang Subuh, dan sampai rumah jam 10 malam (banyak lho teman yang seperti ini, dan akhirnya rumah dikontrakkan, dia nyewa rumah kecil di Jakarta )

2. Cek sertifikat kepemilikan tanah.
Minta pengembang menunjukkan copy sertifikat tanahnya, apakah sudah berbentuk SHGB atau Hak Milik? Bagaimana proses jual belinya, apakah akan membayar angsuran ke pengembang atau Bank? Kalau membayar ke pengembang, hati-hati…..karena walaupun udah membayar, ternyata pengembang tak bisa membayar hutangnya pada Bank, maka tanah tsb tak bisa diambil sertifikatnya.
Catatan: Saya dulu bayar uang muka ke pengembang, tapi kemudian langsung tanda tangan perjanjian kredit dengan BTN (saya percaya Bank ini, karena tahu persis laporan keuangannya per triwulan yang dipasang di media, dan bonafiditas di perumahan. Setelah krisis, Bank yang masih eksis tinggal BTN, yang lain baru saja bergerak di KPR), sehingga angsuran bulanan langsung ke BTN. Saat PK, saya baca satu per satu pasal perjanjiannya, dan 3 bulan kemudian saya cek lagi ke Bank, sertifikat rumah sudah atas nama saya, walaupun masih disimpan di Bank.

3. Pilih Bank yang bonafid.
Ini yang sulit,m terutama bagi orang awam. Kalau bank menawarkan suku bunga murah, pelajari betul apa seterusnya, seringnya hanya untuk tahun pertama. Bank Indonesia semakin ketat mengatur regulasi perbankan, Bank2 yang tak memenuhi standar API (Arsitektur Perbankan Indonesia ) harus merger atau setor modal, agar minimal bisa menjadi bank regional. Bank Fokus? Cek lagi, apa bisa membiayai KPR? Perhatikan siapa pemilik Banknya, karena Bank swasta di Indonesia sebagian besar udah dimiliki oleh asing.

4. Suku bunga.
Jangan sepelekan masalah ini,tapi minta diperjelas…dan baca lagi nanti saat perjanjian kreditnya. Apakah suku bunga fixed sampai dengan lunas (membayar angsuran tetap), atau ada istilah reviewable? Karena suku bunga bisa aja merangkak di atas 20% (saat krisis ekonomi sampai 36%). Sebaiknya besar kredit maksimal 30% dari gaji, agar ada cussion atau bantalan jika terjadi sesuatu. Yang jelas Bank pasti minta diasuransikan, untuk menjamin jika terjadi suatu hambatan karena meninggal atau kecelakaan

Demikian tipsnya semoga bermanfaat.

{ 0 komentar ... read them below or add one }