Tepung Terigu Halal

Diposting oleh karpetitem on May 5, 2009


Meski sudah banyak makanan kue kering maupun kue makanan basah yang dijual di pasaran, masih banyak ibu rumah tangga yang ingin membuat kue makanan sendiri. Kehalalan produk merupakan hal utama yang perlu diperhatikan baik dalam memilih bahan kue, untuk menghasilkan kue yang tidak hanya lezat, juga halal. Beberapa bahan tambahan makanan yang perlu diperhatikan kehalalannya adalah sebagai berikut.

1. Tepung terigu
Bahan makanan pembuat makanan kue ini terbuat dari biji gandum yang pada dasarnya halal. Akan tetapi peraturan di Indonesia mewajibkan adanya fortifikasi vitamin dan mineral pada tepung terigu, sehingga kehalalan vitamin dan mineral yang ditambahkan perlu diperhatikan. Hampir seluruh produsen besar tepung terigu di Indonesia sudah bersertifikat halal, sehingga konsumen tidak sulit mencari terigu besertifikat halal di pasaran.

2. Minyak dan lemak
Kelompok bahan makanan minyak dan lemak yang digunakan dalam pembuatan kue cukup beragam, tergantung jenis kue yang dibuat. Jenis bahan kue yang umum digunakan adalah minyak sayur, margarin, shortening, dan mentega. Minyak sayur dan margarin tak begitu menjadi masalah, karena produk lokal sudah banyak yang bersertifikat halal sehingga konsumen tidak sulit mencarinya.
Shortening asal luar negeri perlu diwaspadai, karena selain terbuat dari minyak nabati, masih banyak yang berbahan baku lemak hewani seperti tallow atau campuran keduanya. Jadi, jika ingin menggunakan shortening yang belum bersertifikat halal atau produk impor, perlu diperhatikan betul komposisi bahan penyusunnya dan jika memang mengandung bahan-bahan yang mungkin berasal dari hewan pastikan produk impor yang dipilih sudah disertifikasi halal dari negara asalnya.
Mentega juga merupakan pilihan dalam membuat kue lebaran.Mentega atau butter perlu dipertanyakan kehalalannya jika dalam pembuatannya digunakan bahan-bahan tambahan seperti pewarna dan perisa. Jika terdapat bahan-bahan tambahan, maka pastikan produk yang dipilih bersertifikat halal dari negara asal.

Bahan tambahan
Bahan tambahan makanan yang berfungsi memperbaiki tekstur pewarna makanan dan mengembangkan kue umum digunakan dalam pembuatan kue. Bahan tambahan tersebut dapat berupa bahan-bahan pewarna makanan kue kimia sintetik seperti pewarna kue garam-garam karbonat, ataupun pewarna makanan dapat berasal dari turunan asam-asam lemak seperti mono/digliserida.
Produk pewarna kue turunan lemak ini perlu diwaspadai karena bisa berasal dari lemak nabati ataupun hewani. Kesulitan yang dialami konsumen saat ini adalah belum banyaknya produk retail yang beserifikat halal. Produk yang besertifikat halal kebanyakan berukuran kemasan besar.
Selain itu, produk pewarna makanan kue kemasan kecil yang beredar jarang sekali mencantumkan komposisi bahan penyusunnya. Oleh karena itu konsumen perlu berhati-hati sekali dalam memilih. Satu hal yang pasti harus dihindari adalah penggunaan bahan-bahan dengan rasa produk haram seperti rum, baik yang asli maupun yang sintetik.

http://infomakanan.wordpress.com/

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di Bahan Makanan | Bahan Kue | Bahan Tambahan Makanan | Pewarna Makanan | Pewarna Kue | Makanan Kue | Pewarna Makanan Kue | Kue Makanan dan
Bahan Makanan & Bahan Kue:Bahan Tambahan Makanan & Pewarna Makanan Kue Denpasar Bali di 88db.com

{ 0 komentar ... read them below or add one }