Syarat Pengajuan Kredit di Bank

Diposting oleh malamjumat on May 19, 2009


Bank sebagai pihak yang meminjamkan dana disebut juga dengan kreditur. Sementara pihak yang meminjam dana, melakukan pinjaman uang dari bank disebut debitur. Pada umumnya, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar, yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan. Berikut ini adalah persyaratan dari bank dari sesuai golongannya debiturnya.

Debitur Perorangan

Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Nah, dari tiap-­tiap profesi, pasti memiliki ciri khas sendiri. Oleh karena itu, oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional. Adapun, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut

1. Kopi identitas diri (KTP , SIM, atau paspor)

2. Kopi akte nikah (bagi yang sudah menikah)
Gunanya untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan (misal
jaminan pinjaman, jaminan kredit) merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank.

3. Kopi kartu keluarga.
Gunanya untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup orang lain selain dirinya sendiri.

4. Kopi rekekening koran/rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara 6 s/d 3 bulan terakhir. Gunanya agar bank bisa melakukan analisa keuangan calon debiturnya

5. Kopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan buat calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. Gunanya untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya. Ini juga memberi bukti kepada bank yang akan memberikan
pinjaman kredit, pinjaman uang.
Debitur Badan Perusahaan

Debitur yang satu ini berbentuk perusahaan seperti CV atau PT. Adapun persyaratannya, antara lain adalah:

- Kopi identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)

- Kopi NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)

- Kopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan )

- Kopi Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris

- Kopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Kopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 6 s/d 3 bulan terakhir.

- Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.

Kopi surat-surat tersebut akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara apa yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap negara. Selain itu, surat tersebut juga berguna buat Bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Ini berguna untuk Bank dalam memberikan
pinjaman uang seperti pinjaman kredit serta jaminan pinjaman, dll.

www.conectique.com

Temukan informasi lainnya mengenai
Pinjaman Tanpa Jaminan - Jaminan Pinjaman - Pinjaman Uang - Jaminan Kredit - Kredit Tanpa Jaminan - Uang Tanpa Jaminan - Pinjaman Kredit - Uang Kredit hanya di Pinjaman Tanpa Jaminan: Kredit Tanpa Jaminan& Uang Tanpa Jaminan Jakarta pada 88db.com

{ 0 komentar ... read them below or add one }